JAKARTA. Majelelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Toyota Motor Corporation terkait pembatalan merek Lexus HPS milik seorang pengusaha lokal bernama Stenly Ang. Pasalnya, menurut hakim, merek tersebut memiliki persamaan dengan merek Lexus milik Toyota Motor.Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Sutoto Adiputo, kata Lexus merupakan merupakan unsur yang esensial dari merek yang dimiliki Toyota Motor. Sutoto juga bilang pendaftaran merek oleh Stenly dilakukan dengan itikad tidak baik.Selain itu, Toyota juga terbukti telah mendaftarkan merek dengan nama Lexus lebih dulu dibanding Stenly. Adapun Stenly sudah mendaftarkan merek Lexus HPS 102 sejak tanggal 25 Oktober 2011 lalu. Sedangkan merek Lexus milik Toyota sudah terdaftar sejak tahun 1992."Oleh karena itu majelis hakim menyatakan penggugat pemilik hak eksklusif atas merek tersebut," kata Sutoto, Rabu (2/1).Sebaliknya, Ia tidak memperimbangkan bantahan pihak Stenly, yang menyatakan merek miliknya dilakukan dengan itikad baik, karena Lexus HPS 102 memiliki arti tersendiri.Atas pertimbangan-pertimbangan itu hakim memerintahkan turut tergugat, yaitu Direktorat Jendral Hak Kekayaan Itelektual untuk membatalkan pendaftaran merek Lexus HPS 102. Merek tersebut, sebelumnya terdaftar untuk jenis barang pelat seng, lembaran besi dan kawat besi.Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu (2/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan dihadiri kuasa hukum Toyota dan tanpa dihadiri pihak Stenly dan Ditjen HaKI. Usai persidangan, kuasa hukum Toyota Budianto mengaku puas. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan permohonannya.Sementara itu, kuasa hukum Stenly, Bachtiar Simatupang, hingga saat ini tidak bisa dimintai keterangan. Telepon selulernya tidak bisa dihubungi oleh KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim batalkan merek Lexus lokal
JAKARTA. Majelelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Toyota Motor Corporation terkait pembatalan merek Lexus HPS milik seorang pengusaha lokal bernama Stenly Ang. Pasalnya, menurut hakim, merek tersebut memiliki persamaan dengan merek Lexus milik Toyota Motor.Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Sutoto Adiputo, kata Lexus merupakan merupakan unsur yang esensial dari merek yang dimiliki Toyota Motor. Sutoto juga bilang pendaftaran merek oleh Stenly dilakukan dengan itikad tidak baik.Selain itu, Toyota juga terbukti telah mendaftarkan merek dengan nama Lexus lebih dulu dibanding Stenly. Adapun Stenly sudah mendaftarkan merek Lexus HPS 102 sejak tanggal 25 Oktober 2011 lalu. Sedangkan merek Lexus milik Toyota sudah terdaftar sejak tahun 1992."Oleh karena itu majelis hakim menyatakan penggugat pemilik hak eksklusif atas merek tersebut," kata Sutoto, Rabu (2/1).Sebaliknya, Ia tidak memperimbangkan bantahan pihak Stenly, yang menyatakan merek miliknya dilakukan dengan itikad baik, karena Lexus HPS 102 memiliki arti tersendiri.Atas pertimbangan-pertimbangan itu hakim memerintahkan turut tergugat, yaitu Direktorat Jendral Hak Kekayaan Itelektual untuk membatalkan pendaftaran merek Lexus HPS 102. Merek tersebut, sebelumnya terdaftar untuk jenis barang pelat seng, lembaran besi dan kawat besi.Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu (2/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan dihadiri kuasa hukum Toyota dan tanpa dihadiri pihak Stenly dan Ditjen HaKI. Usai persidangan, kuasa hukum Toyota Budianto mengaku puas. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan permohonannya.Sementara itu, kuasa hukum Stenly, Bachtiar Simatupang, hingga saat ini tidak bisa dimintai keterangan. Telepon selulernya tidak bisa dihubungi oleh KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News