JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) kalah dalam perkara melawan PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) terkait pembatalan perjanjian No.030/E00-E0P/PRC/14-SA tanggal 6 Juni 2014 senilai US$ 2,5 juta. Perkara ini bermula saat adanya gangguan internet tanggal 2 April 2014 yang disebabkan LTI di Indosat. Lantaran gangguan tersebut, LTI melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan gangguan sepanjang bidang pekerjaannya dan diselesaikannya dalam waktu 3 jam keesokan harinya Pihak LTI menilai gangguan itu bukan murni kesalahannya, tapi jaringan keamanan sistem milik Indosat sangat rapuh sehingga menimbulkan gangguan yang masif. Namun, belakangan muncul klaim dari Indosat yang mengaku mengalami kerugian dan mendorong LTI menandatangani perjanjian perdamaian dengan Indosat yang mendenda LTI akibat gangguan internet tersebut sebesar US$ 2,5 juta.
Hakim batalkan perjanjian Indosat-LTI
JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) kalah dalam perkara melawan PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) terkait pembatalan perjanjian No.030/E00-E0P/PRC/14-SA tanggal 6 Juni 2014 senilai US$ 2,5 juta. Perkara ini bermula saat adanya gangguan internet tanggal 2 April 2014 yang disebabkan LTI di Indosat. Lantaran gangguan tersebut, LTI melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan gangguan sepanjang bidang pekerjaannya dan diselesaikannya dalam waktu 3 jam keesokan harinya Pihak LTI menilai gangguan itu bukan murni kesalahannya, tapi jaringan keamanan sistem milik Indosat sangat rapuh sehingga menimbulkan gangguan yang masif. Namun, belakangan muncul klaim dari Indosat yang mengaku mengalami kerugian dan mendorong LTI menandatangani perjanjian perdamaian dengan Indosat yang mendenda LTI akibat gangguan internet tersebut sebesar US$ 2,5 juta.