Penjual iPad tanpa buku manual bebas



JAKARTA. Majelis hakim membebaskan terdakwa penjualan iPad, Charlie Sianipar. Majelis hakim yang diketuai Yonisman beralasan, Charlie tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan jaksa."Mengadili, membuktikan secara sah bahwa terdakwa Charlie tidak terbukti bersalah," kata Yonisman, Rabu (14/3). Sebelumnya, jaksa menuding Charlie bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Charlie dinilai telah menjual iPad tanpa dilengkapi buku manual berbahasa Indonesia.Selain itu, jaksa menuduh Charlie juga telah membohongi konsumen karena iPad yang dijualnya tak dilengkapi dengan sertifikat keaslian. Namun, Yonisman menilai, semua tuduhan jaksa tidak terbukti dengan sah. Vonis majelis hakim ini disambut baik oleh Charlie. Kuasa hukum Charlie, Andar R. Hasiholan, mengatakan putusan ini sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya. "Tidak ada alasan buat polisi atau jaksa untuk mempermasalahkan beliau seharusnya," kata AndarSementara itu, jaksa masih belum mengambil keputusan atas putusan itu. Sebelumnya, jaksa menuntut Charlie dengan penjara enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membebaskan terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Dian dan Randy. Sama halnya dengan Charlie mereka merupakan penjual iPad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News