JAKARTA. Pengadilan Pajak kemarin, Rabu (5/11/2014) membacakan putusan tentang sengketa pajak yang diajukan oleh dua perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup (AAG). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan pajak menolak permohonan banding yang diajukan oleh kedua anak usaha Asian Agri Grup tersebut dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal dari Pasal 2 e UU Tata Usaha Negara. Dua anak usaha tersebut merupakan bagian dari 14 anak usaha Asian Agri Grup yang mengajukan banding ke pengadilan pajak. Dengan putusan ini, kedua anak usaha Asian Agri Grup tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp 78,5 miliar ke Negara.
Hakim beda pendapat soal putusan Asian Agri
JAKARTA. Pengadilan Pajak kemarin, Rabu (5/11/2014) membacakan putusan tentang sengketa pajak yang diajukan oleh dua perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup (AAG). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan pajak menolak permohonan banding yang diajukan oleh kedua anak usaha Asian Agri Grup tersebut dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal dari Pasal 2 e UU Tata Usaha Negara. Dua anak usaha tersebut merupakan bagian dari 14 anak usaha Asian Agri Grup yang mengajukan banding ke pengadilan pajak. Dengan putusan ini, kedua anak usaha Asian Agri Grup tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp 78,5 miliar ke Negara.