KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, mencabut hak politik Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi selama tiga tahun. Pencabutan hak politik karena Tasdi sebagai kepala daerah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono menerangkan, pencabutan hak politik dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif. Tasdi dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. "Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2).
Hakim cabut hak politik Tasdi, Bupati Purbalingga, yang terbukti korupsi
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, mencabut hak politik Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi selama tiga tahun. Pencabutan hak politik karena Tasdi sebagai kepala daerah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono menerangkan, pencabutan hak politik dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif. Tasdi dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. "Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2).