KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court. Sebelumnya, Hakim diserang oleh pengacara Tomy Winata. Abdullah Jubir MA menyatakan, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan atau ruang persidangan harus menghormatinya. Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. “Hakim harus patuh pada kode etik,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (18/7).
Hakim diserang, Mahkamah Agung sesalkan perbuatan yang mencederai lembaga peradilan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court. Sebelumnya, Hakim diserang oleh pengacara Tomy Winata. Abdullah Jubir MA menyatakan, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan atau ruang persidangan harus menghormatinya. Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. “Hakim harus patuh pada kode etik,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (18/7).