Hakim Dissenting Opinion, Nilai Nadiem Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Chromebook



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim.

Hakim anggota Andi Saputra menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang dapat membuktikan keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi tersebut. 

Karena itu, Andi berpendapat Nadiem seharusnya tidak dinyatakan bersalah.


Baca Juga: Nadiem Klaim Hitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Tidak Valid

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Andi menyatakan rangkaian alat bukti yang dihadirkan selama persidangan belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang kuat antara tindakan Nadiem sebagai menteri dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan.

"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion.

Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. 

Ia juga menilai percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek tidak cukup untuk dijadikan dasar bahwa telah terjadi kesepakatan melakukan tindak pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan dakwaan jaksa tidak berhasil membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dari Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga: Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Tahanan

Meski demikian, pendapat Andi tidak menjadi sikap mayoritas majelis hakim. Dalam putusan akhirnya, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenai denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. 

Baca Juga: Pleidoi Nadiem, Investor Mulai Khawatir dan Pertanyakan Kepastian Hukum RI

Namun, mayoritas hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, sehingga tetap dijatuhi hukuman pidana.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/15243131/hakim-andi-dissenting-opinion-nilai-tak-ada-mens-rea-dari-nadiem-makarim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News