Hakim gugurkan praperadilan Setnov jika dakwaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Kusno yang mengadili permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto menandaskan permohonan baru gugur apabila pemeriksaan pokok perkara digelar oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta oleh Kusno untuk nantinya menunjukkan bukti bahwa sidang perdana pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan. Hal tersebut ditandaskan Kusno dalam sidang praperadilan perdana demi menjamin azas keadilan bagi para pihak. "Supaya kita fair di sidang ini. Supaya dari awal sampai akhir semua tahu," tegas Kusno, Kamis (7/12). Kusno juga mempertegas bahwa waktu pemeriksaan praperadilan dibatasi waktu selambat-lambatnya sudah putus pada hari ketujuh. "Jadi Kamis sudah kesimpulan, kalah memungkinkan jam 3 sore sudah putus," ucapnya. Dalam sidang praperadilan kedua ini, Setya Novanto memohon 6 hal, yaitu:

1) Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya,

2) Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap Setya Novanto (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon (KPK) berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  dengan segala akibat hukumnya,


3) Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017,

4) menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto (pemohon),

5) membebankan biaya perkara pada KPK dan

6) memohon agar hakim membuat keputusan seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina