Hakim-hakim terkena OTT KPK



Jakarta. Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar hakim bermasalah. Sebelumnya sudah banyak hakim yang tertangkap KPK dan berakhir di penjara karena menerima suap.

JP ditangkap petugas KPK di Rumah Dinas Ketua PN Kepahiang. Selain sebagai Ketua PN, JP juga merupakan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Berikut daftar hakim yang pernah ditangkap tangan oleh KPK:


1. KPK melakukan penangkapan hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin (S) dan seorang kurator berinisial PW, pada Rabu (1/6/2011) pada pukul 22.00 WIB.

Saat itu, hakim S ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter saat sedang melakukan transaksi dengan kurator PW. Saat itu kurator PW mendatangi rumah hakim S dengan maksud memberikan sejumlah uang senilai Rp 250 juta.

Uang tersebut diduga untuk memperlancar kasuskepailitan sebuah perusahaan yang berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu bernama PT SCI.

Adapun nilai uang sitaan dari tersangka hakim pengawas PN Jakpus, Syarifudin yang disita KPK adalah 12.600 Riel Kamboja, 84.228 Dollar Amerika Serikat, 284.900 Dollar Singapura, 20 ribu Yen Jepang, dan Rp 142 juta.

Seluruh mata uang asing tersebut disita petugas KPK dari beberapa tempat di rumah Syarifudin. Sedangkan uang yang menjadi transaksi dengan Puguh adalah Rp 250 juta.

2. KPK menangkap tangan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari (ID), Kamis (30/6/2011) malam.

Imas ditangkap bersama seorang pegawai swasta bernama Odi Juanda (OJ) dari PT Onamba Indonesia. Mereka ditangkap karena terlibat praktek suap menyuap penanganan sengketa industrial antara PT OI dengan pegawainya.

Penyidik KPK sudah mengintai keduanya beberapa waktu sebelum penangkapan. Dijelaskan, tim Penyidik KPK mulai mengintai aktivitas keduanya. Kamis (30/6/2011) sore, tim penyidik KPK mendapat informasi keduanya akan bertemu di restoran La Ponyo, Cinunun, Bandung.

OJ ternyata sudah lebih dahulu tiba di restoran. Sesampainya ID, dia pun keluar menghampirinya dan memberikan uang senilai Rp 200 juta dalam kantong kresek. Setelahnya, dia kembali masuk ke restoran.

Waktu menunjukkan sekitar pukul 19.30 WIB, tim penyidik KPK pun langsung beraksi menangkap ID. Mereka juga kemudian menangkap OJ. Aksi ini menyedot perhatian pengunjung restoran.

Tim penyidik tak lupa mengamankan uang sebesar Rp 200 juta tersebut dan Toyota Avanza hitam nomor polisi D 1699 VN yang dikendarai oleh ID. Setelahnya, tim pun membawa keduanya ke Jakarta. Sekitar pukul 22.45 WIB, tim pun tiba di Gedung KPK dan langsung memeriksa intensif keduanya di lantai 8 Gedung.

3. Dua hakim yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Semarang dikenal sebagai sosok hakim yang kerap membebaskan terdakwa kasus yang ditanganinya.

Saat itu, KPK berhasil menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan di kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah, Kartini Juliana Marpaung selaku Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tipikor Semarang dan Heru Kisbandono selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak. Dan seorang swasta Sri Dartutik.

Saat itu, dua Hakim Adhoc itu ditangkap di pelataran parkir PN Semarang pada (17/8/2012) pukul 10.00 WIB. Sementara itu, SD ditangkap tak lama setelah penangkapan keduanya. Tapi, masih di kawasan pelataran parkir PN Semarang itu. Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.

4. KPK menangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono saat menerima uang dari pihak swasta bernama Asep, di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) lalu.

Asep mengaku hanya diperintahkan oleh pengusaha bernama Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang ke hakim Setyabudi. Tim KPK menangkap hakim Setyabudi bersama Asep di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.

KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep. Uang itu diduga terkait "pemulusan" penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.

Selain hakim Setyabudi dan Asep, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai pihak pemberi hadiah. Keduanya, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seorang berinisial T.

Pada saat penangkapan, tim KPK ikut mengamankan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung.

5. KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekitar Juli 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

6. Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel.

Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

(Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto