JAKARTA. PT Toba Surimi Industries bisa bernafas lebih lega. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan membatalkan perjanjian transaksi derivatif antara Toba Surimi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd (HSBC). Majelis hakim yang dipimpin Syahrial Sidik memutuskan menolak gugatan yang diajukan Toba Surimi dan juga menolak gugatan balik (rekompensi) dari HSBC. "Kami menolak semua gugatan penggugat maupun tergugat," katanya, Rabu (15/7). Menurut hakim, HSBC dan Toba Surimi sama-sama memiliki kesalahan dalam menjalankan transaksi ini. "Toba Surimi tidak cermat memahami perjanjian," ujar Mien Trisnawaty. Padahal, harusnya eksportir yang bergerak di industri pengalengan ikan cukup hafal dengan transaksi ini.
Hakim Hentikan Transaksi Toba dan HSBC
JAKARTA. PT Toba Surimi Industries bisa bernafas lebih lega. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan membatalkan perjanjian transaksi derivatif antara Toba Surimi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd (HSBC). Majelis hakim yang dipimpin Syahrial Sidik memutuskan menolak gugatan yang diajukan Toba Surimi dan juga menolak gugatan balik (rekompensi) dari HSBC. "Kami menolak semua gugatan penggugat maupun tergugat," katanya, Rabu (15/7). Menurut hakim, HSBC dan Toba Surimi sama-sama memiliki kesalahan dalam menjalankan transaksi ini. "Toba Surimi tidak cermat memahami perjanjian," ujar Mien Trisnawaty. Padahal, harusnya eksportir yang bergerak di industri pengalengan ikan cukup hafal dengan transaksi ini.