JAKARTA. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menolak anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Selasa (7/2). Pengacara Ahok meragukan independensi Hamdan sebagai saksi. Keberatan tersebut disampaikan sebelum Hamdan diambil sumpahnya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu. "Apa yang disampaikan di berita acara Hamdan Rasyid ini, persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Dalam hal itulah kami lihat independensi saudara sangat diragukan," kata pengacara Ahok dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan itu.
Hakim izinkan anggota Komisi Fatwa MUI jadi saksi
JAKARTA. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menolak anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Selasa (7/2). Pengacara Ahok meragukan independensi Hamdan sebagai saksi. Keberatan tersebut disampaikan sebelum Hamdan diambil sumpahnya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu. "Apa yang disampaikan di berita acara Hamdan Rasyid ini, persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Dalam hal itulah kami lihat independensi saudara sangat diragukan," kata pengacara Ahok dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan itu.