KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadpa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat kendati hakim menyatakan Heru bersalah melakukan korupsi. Alasan hakim menjatuhkan vonis nihil karena sebelumnya Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup. Menanggapi vonis tersebut, Komisi Yudisial (KY) menghimbau agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum.
Hakim Jatuhkan Vonis Nihil Terhadap Heru Hidayat, Ini Tanggapan KY
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadpa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat kendati hakim menyatakan Heru bersalah melakukan korupsi. Alasan hakim menjatuhkan vonis nihil karena sebelumnya Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup. Menanggapi vonis tersebut, Komisi Yudisial (KY) menghimbau agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum.