KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah menjatuhkan vonis pada terdakwa perkara tersebut. Vonis yang dijatuhkan ialah hukuman penjara hingga 20 tahun untuk Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, jika berkaca pada kasus Jiwasraya, vonis yang diberikan pada terdakwa terbilang cukup adil. Namun, Yunus melihat sejatinya dua terdakwa ini bisa mendapat vonis hukuman yang ringan. Ia melihat ada faktor tertentu seperti latar belakang dua terdakwa ini yang merupakan purnawirawan tentara sehingga bisa jadi tidak mengetahui bisnis asuransi.
Hakim Jatuhkan Vonis pada Terdakwa Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah menjatuhkan vonis pada terdakwa perkara tersebut. Vonis yang dijatuhkan ialah hukuman penjara hingga 20 tahun untuk Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, jika berkaca pada kasus Jiwasraya, vonis yang diberikan pada terdakwa terbilang cukup adil. Namun, Yunus melihat sejatinya dua terdakwa ini bisa mendapat vonis hukuman yang ringan. Ia melihat ada faktor tertentu seperti latar belakang dua terdakwa ini yang merupakan purnawirawan tentara sehingga bisa jadi tidak mengetahui bisnis asuransi.