JAKARTA. Hakim Achmad Rivai yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas dugaan salah geledah kantor lembaga keuangan tersebut, memutuskan menerima permohonan praperadilan tersebut. "Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan," kata hakim Achmad Rivai saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Menurut hakim Achmad Rivai, penggeledahan tersebut tidak sah karena untuk melakukan penggeledahan dibutuhkan surat izin dari pengadilan negeri setempat.
Hakim kabulkan praperadilan PT VSI
JAKARTA. Hakim Achmad Rivai yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas dugaan salah geledah kantor lembaga keuangan tersebut, memutuskan menerima permohonan praperadilan tersebut. "Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan," kata hakim Achmad Rivai saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Menurut hakim Achmad Rivai, penggeledahan tersebut tidak sah karena untuk melakukan penggeledahan dibutuhkan surat izin dari pengadilan negeri setempat.