Hakim kabulkan seluruh gugatan Holcim



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan hak cipta, atas Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C yang diajukan PT Holcim Indonesia Tbk.

Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dalam pembacaan putusannya mengatakan, rumusan hak cipta yang didaftarkan tergugat P.M Banjarnahor, batal demi hukum. Tergugat ini merupakan mantan karyawan PT Holcim.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim meminta tergugat atau Direktorat Jenderal Hak Cipta (HAKI) menghapus Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C, atas nama P.M Banjarnahor yang terdaftar dalam Direktorat HAKI.


"Menyatakan rumusan Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C, merupakan milik penggugat karena telah dipakai sebelum tergugat mendaftarkan hak ciptanya. Dengan demikian hak cipta tergugat tidak bisa dibuktikan," kata Marsudin dalam pembacaan putusan di Pengadilan Niaga, Jakarta, Senin (17/12).

Dalam pertimbangan putusan, majelis bilang, rumusan Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C atau ganti rugi pemanfaatan tanah merupakan hasil kerja gabungan tim yang terdiri dari 13 orang, dimana tergugat P.M Banjarnahor merupakan salah satunya.

Menurut hukum, rumusan ini merupakan ciptaan kedua belah pihak, lantaran dalam perjanjiannya tidak dicantumkan pencipta sesungguhnya rumusan ini. Selain itu, pertimbangan majelis hakim adalah, rumusan ganti rugi pemanfaatan tanah Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C telah digunakan untuk PT Holcim Indonesia pada 27 November 2001, setelah ditetapkannya perjanjian.

"Maka penggugat PT Holcim Indonesia merupakan pihak yang pertama kali menggunakan rumusan tersebut. Secara hukum, penggugat berkepentingan atas hak cipta rumusan tersebut," lanjut Marsudin.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan tergugat P.M Banjarnahor yang mendaftarkan hak cipta rumusan ganti rugi pemanfaatan tanah pada tahun 2011, setelah tak lagi bekerja di PT Holcim, tidak didasari itikad baik.

Menurut majelis, tergugat bukanlah pencipta sesungguhnya lantaran hanya bagian dari tim yang terdiri dari 13 orang. Selain itu, menurut majelis, ide ataupun gagasan meski datang dari tergugat, tidak dilindungi hak cipta.

Sebab, yang dilindungi hak cipta dalam ketentuan Undang-Undang Hak Cipta adalah pucuk ide. Majelis hakim menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ide rumusan datang dari rekan P.M Banjarnahor lainnya itu Idris, karena berkaitan dengan anggaran dan setoran kepada negara. Untuk itu, rumusan yang diajukan tergugat harus dinyatakan batal demi hukum.

Selain mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat PT Holcim Indonesia, majelis hakim juga menolak seluruhnya keberatan maupun gugatan balik yang diajukan oleh P.M Banjarnahor. Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat tidak dapat diterima.

Gugatan balik mengenai permintaan pembayaran royalti yang dilayangkan P.M Banjarnahor kepada PT Holcim Indonesia pun kandas, lantaran dinyatakan ditolak secara keseluruhan.

"Dengan ini menghukum tergugat dalam konvensi sekaligus penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang besarnya ditentukan oleh panitia pengadilan. Kami memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang merasa tidak puas, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," pungkas Marsudin.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum PT Holcim Indonesia Tbk Dini Panggabean ddan Sondang Simatupang mengaku puas. "Pada prinsipnya kami merasa puas, karena gugatan kami dikabulkan seluruhnya. Dan yang lebih penting lagi, majelis hakim mengatakan bahwa hak cipta tidak bisa dibuktikan oleh pihak tergugat," ujar Dini seusai persidangan.

Sementara itu kuasa hukum P.M Banjarnahor, Zaka Haadisupani mengaku, bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini berat sebelah, karena hanya mendasari pada perjanjian kerjasama. Majelis hakim, menurutnya, tidak mempertimbangkan masalah perlindungan hak cipta kepada pihak-pihak yang telah memberikan ide.

Selain itu, menurut Zaka, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukit yang diajukan pihaknya. Dikatakan Zaka, kliennya yaitu P.M Banjarnahor merupakan satu-satunya pihak yang dapat memberikan penjelasan kepada BPKRI mengenai formulasi ganti rugi rumusan tanah. Karena itu, menurut Zaka, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"Kami pasti akan ajukan kasasi. Karena kami yakin argumentasi kami benar berdasarkan fakta dan data. Kasasi kami akan tetap berdasarkan gugatan awal," ungkap Zaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri