Hakim Kasus Gayus Mengaku Terima Rp 50 Juta



JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Muhtadi Asnun yang mengadili kasus pencucian uang yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan dengan vonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 50 juta terkait perkara tersebut. Hal itu sebagaiman diungkapakan oleh Busro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial (KY), Jumat (16/4). Menurutnya, pengakuan Muhtadi itu disampaikannya dalam pemeriksaan yang dilakukan KY kemarin. "Ia mengaku bersalah dan menyesalinya," katanya Meski demikian, KY tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Muhtadi. "Kemungkinan lebih besar, tidak mungkin dia mengorbankan kariernya sebagai Ketua Pengadilan Negeri hanya untuk Rp 50 juta. Itu absurd," ujarnya. Selain memeriksa Hakim Muhtadi, KY juga memeriksa panitera dalam perkara tersebut. Ini sebagaimana pengakuan Muhtadi bahwa dirinya sempat menugaskan panitera berinisila IK untuk menjemput Gayus dan mengantarkan ke rumah dinasnya. Busyro menyatakan, IK adalah pegawai peradilan yang dimaksud Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung kemarin. "IK tidak mengaku menerima uang, tapi kami curiga sebetulnya dia dapat juga," ucapnya. KY telah meminta Kepolisian melacak aliran dana yang mungkin masuk ke rekening IK dan Asnun. "Saya mengapresiasi Kapolri (Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri) yang dalam pertemuan dengan KY memerintahkan segenap jajaran Kepolisian untuk membantu KY," tutur dia. KY pun berencana memeriksa dua hakim PN Tangerang lainnya, anggota majelis hakim yang turut memutus perkara Gayus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi