JAKARTA. Nasib Dedi Suwarsono, rekanan Departemen Perhubungan yang berani bermain mata dengan anggota DPR Bulyan Royan, kian jelas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Dedi. Penolakan Majelis Hakim tersebut tentu saja membuat senang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya telah menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto, materi keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Dedi sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga keberatan tersebut tidak dapat diterima.Majelis hakim juga menolak permohonan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pemeriksaan ke dokter. "Mengenai permohonan untuk pemeriksaan ke dokter kami belum bermusyawarah," ucap Teguh dalam pembacaan putusannya.Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 143 ayat 2 huruf b tentang syarat materiil suatu dakwaan.Dedi selaku Direktur PT Bina Mina Karya Sentosa terjerat kasus suap gara-gara menyuap anggota Komisi V DPR Bulyan Royan sebesar Rp 1,68 miliar dalam proyek pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut. Akibatnya, Dedi harus menghadapi pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer. Dan, pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsider.Lebih lanjut, atas permintaan Bulyan, Dedi lantas mentransfer sejumlah uang ke rekening PT Tetra Dua di Bank BCA. Bulyan lantas menguangkan uang tersebut dalam bentuk mata uang Dollar dan Euro masing-masing pada tanggal 27 Juni 2008 dan tanggal 30 Juni 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Hakim Kompak Dengan JPU Tolak Keberatan Rekanan Dephub
Oleh: Aprillia Ika
Kamis, 16 Oktober 2008 12:48 WIB