JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berhak memeriksa perkara perdata antara ahli waris empat orang korban kecelakaan pesawat, dengan Pilatus Aircraft Ltd, United Technology Corporation, Garmin USA, dan PT Mimika Air. Adapun gugatan dilayangkan atas nama, Wilem Tabuni, Agustina Weitipo, Mikal Numbang, Samuel Mayau, Tripanus Mayau, dan Menas Mayau. Mereka merupakan ahli waris dari korban meninggal yang terdiri dari Demina Murib, Terus Tabuni, Ruben Murib, dan Welem Mayau. Majelis hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno dalam putusan selanya kamis (6/12) menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan tergugat. Dalam eksepsinya, Pilatus, United Technology, Garmin USA, dan Mimika Air menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara ini.
Hakim lanjutkan kasus kecelakaan Mimika Air
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berhak memeriksa perkara perdata antara ahli waris empat orang korban kecelakaan pesawat, dengan Pilatus Aircraft Ltd, United Technology Corporation, Garmin USA, dan PT Mimika Air. Adapun gugatan dilayangkan atas nama, Wilem Tabuni, Agustina Weitipo, Mikal Numbang, Samuel Mayau, Tripanus Mayau, dan Menas Mayau. Mereka merupakan ahli waris dari korban meninggal yang terdiri dari Demina Murib, Terus Tabuni, Ruben Murib, dan Welem Mayau. Majelis hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno dalam putusan selanya kamis (6/12) menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan tergugat. Dalam eksepsinya, Pilatus, United Technology, Garmin USA, dan Mimika Air menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara ini.