JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukum terdakwa. Ini disampaikan ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, di sidang penodaan agama beragenda pembacaan putusan sela yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim bergantian membacakan putusan tersebut.
Hakim lanjutkan perkara penodaan agama Ahok
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukum terdakwa. Ini disampaikan ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, di sidang penodaan agama beragenda pembacaan putusan sela yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim bergantian membacakan putusan tersebut.