JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima Luthfi melalui rekannya, Ahmad Fathanah. "Majelis menilai Rp 1,3 miliar adalah bagian dari realisasi janji saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, kepada terdakwa," kata Hakim Anggota I Made Hendra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013). Hakim menyatakan, Luthfi terbukti mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Dalam percakapan telepon, Luhtfi juga menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee (komisi) per ton sebesar Rp 5.000 atau total Rp 40 miliar.
Hakim: Luthfi Hasan terbukti terima suap
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima Luthfi melalui rekannya, Ahmad Fathanah. "Majelis menilai Rp 1,3 miliar adalah bagian dari realisasi janji saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, kepada terdakwa," kata Hakim Anggota I Made Hendra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013). Hakim menyatakan, Luthfi terbukti mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Dalam percakapan telepon, Luhtfi juga menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee (komisi) per ton sebesar Rp 5.000 atau total Rp 40 miliar.