Hakim Mahkamah ICJ Sebut Operasi Militer Israel di Gaza Sebabkan Banyak Kematian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Ketua Majelis Hakim pengadilan internasional atau International Court Justice (ICJ) Joan E. Donoghue mengatakan pengadilan tidak akan membatalkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza Palestina.⁠

Ketua Majelis Hakim mengatakan hal ini saat membacakan putusan sela dan menyebutkan beberapa tuduhan terhadap Israel termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida.⁠

Mengutip Kantor Berita Al Jazeera, Ketua Majelis Hakim Donoghue mengatakan pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera, serta kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil. ⁠


Selain itu dengan mengutip pernyataan pejabat senior PBB Martin Griffiths yang mengatakan “Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan".

Afrika Selatan mengharapkan Mahkamah Internasional (ICJ)  pada hari Jumat ini memutuskan mengenai apakah mereka akan memberikan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza. 

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bersidang Genosida Israel Ini Harapan Erdogan & Pemimpin Dunia

Mengutip situs berita Afrika Selatan News24 melaporkan pada hari Rabu, mengutip dua sumber yang dekat dengan masalah tersebut.

Juru bicara Kementerian Kehakiman Afrika Selatan mengatakan kepada Reuters bahwa "belum ada komunike" dalam kasus ini.

Awal bulan ini Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina, dengan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara.

Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang “sangat menyimpang” dan mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bacakan Putusan Sela Kasus Genosida Israel Jumat Besok

Dalam keputusan awal ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida. Pengadilan hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan, sementara pengadilan akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Juru Bicara Pemerintah Israel hanya menyatakan "Kami berharap ICJ membuang tuduhan genosida yang 'Spaling' pada hari Jumat⁠,"

Editor: Syamsul Azhar