KONTAN.CO.ID - JAKARTA Ketua Majelis Hakim pengadilan internasional atau International Court Justice (ICJ) Joan E. Donoghue mengatakan pengadilan tidak akan membatalkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza Palestina. Ketua Majelis Hakim mengatakan hal ini saat membacakan putusan sela dan menyebutkan beberapa tuduhan terhadap Israel termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida. Mengutip Kantor Berita Al Jazeera, Ketua Majelis Hakim Donoghue mengatakan pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera, serta kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil.
Hakim Mahkamah ICJ Sebut Operasi Militer Israel di Gaza Sebabkan Banyak Kematian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Ketua Majelis Hakim pengadilan internasional atau International Court Justice (ICJ) Joan E. Donoghue mengatakan pengadilan tidak akan membatalkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza Palestina. Ketua Majelis Hakim mengatakan hal ini saat membacakan putusan sela dan menyebutkan beberapa tuduhan terhadap Israel termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida. Mengutip Kantor Berita Al Jazeera, Ketua Majelis Hakim Donoghue mengatakan pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera, serta kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil.