KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6). Rapat tersebut sudah bisa digelar karena rangkaian sidang pembuktian sengketa pilpres sudah berakhir Jumat pekan lalu. Adapun menurut jadwal semula RPH baru akan digelar pada Selasa (25/6). "Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan. Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Senin. Fajar mengatakan rapat akan berlangsung tertutup. Dalam rapat tersebut, sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah akan hadir. Semua hal yang terkait dengan perkara pilpres ini akan dibahas hakim untuk diambil keputusannya. "Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.
Adapun, sidang pleno pembacaan putusan akan diumumkan pada Jumat (28/6). Rangkaian persidangan sudah dimulai sejak Jumat (14/6) dengan agenda mendengar permohonan pemohon. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Dalam dalil gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.