Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bahas gugatan Prabowo-Sandiaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6). Rapat tersebut sudah bisa digelar karena rangkaian sidang pembuktian sengketa pilpres sudah berakhir Jumat pekan lalu. Adapun menurut jadwal semula RPH baru akan digelar pada Selasa (25/6). 

"Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan. Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Senin. 

Fajar mengatakan rapat akan berlangsung tertutup. Dalam rapat tersebut, sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah akan hadir. Semua hal yang terkait dengan perkara pilpres ini akan dibahas hakim untuk diambil keputusannya. "Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar. 


Adapun, sidang pleno pembacaan putusan akan diumumkan pada Jumat (28/6). Rangkaian persidangan sudah dimulai sejak Jumat (14/6) dengan agenda mendengar permohonan pemohon. 

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Dalam dalil gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. 

Tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah membaca poin-poin gugatannya dalam sidang pendahuluan. Mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan tersebut. 

Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capresi dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait. Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Mulai Bahas Gugatan Prabowo-Sandiaga"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .