KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek KTP-elektronik. Ia pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12). Andi Narogong dinyatakan korupsi lantaran mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP sehingga mendapat keuntungan secara melawan hukum.
Hakim memvonis Andi Narogong 8 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek KTP-elektronik. Ia pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12). Andi Narogong dinyatakan korupsi lantaran mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP sehingga mendapat keuntungan secara melawan hukum.