Hakim menangkan Dapur Sambal untuk Wiwin



JAKARTA. Pengusaha asal Yogyakarta bernama Wiwin Kartikasari boleh tersenyum lega. Sebab Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Wiwin untuk membatalkan merek Dapur Sambal milik pengusaha asal Bandung bernama Kuwat Subarja. Majelis hakim menilai pendaftaran merek Dapur Sambal milik kuat didasarkan atas itikad tidak baik.

Ketua majelis hakim Bambang Koestopo menilai sengketa merek dengan nomor pendaftaran 26.Pdt.sus.merek.2014.pn.niaga.jkt.pst tak pernah dihadiri oleh Kuat atau kuasa hukumnya. Padahal pengadilan telah memanggil pria yang berdomisili di Bandung tersebut secara patut. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang dalam amar putusannya, Selasa (8/9).

Majelis hakim juga menilai, Kuwat terbukti tidak pernah menggunakan merek Dapur Sambal sejak didaftarkan. Maka berdasarkan Undang-Undang Merek pendaftaran tersebut harus dicabut atau dihapus supaya tidak menghalangi pihak lain yang ingin memakainya.Meskipun tidak dihadiri kuasa hukim Kuwat, tapi sengketa ini dihadiri kuasa hukum dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai tergugat II sehingga putusan ini tidak bisa dikatakan verstek alias tanpa kehadiran tergugat.


Atas putusan itu, kuasa hukum Wiwin, Siska Lisah Siagian mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan isi gugatan mereka. Ia menjelaskan semua dalil gugatanya diterima majelis hakim. "Jadi klien kami memang pemilik sah merek dapur sambal," ujarnya usai sidang. Sementara kuasa hukum HKI Pujiati Lestari enggan menanggapi putusan tersebut. "Saya harus konsultasikan ke kantor dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Wiwin menggugat pembatalan merek Dapur Sambal milik Kuwat. Ia menuding Kuwat sengaja meniru merek miliknya untuk kepentingan bisnisnya, padahal keduanya tidak saling kenal. Wiwin mengatakan pada 4 November 2008, ia telah mendirikan usaha Rumah Makan Dapur sambal. Namun beberapa bulan kemudian, berdiri juga rumah makan yang sama atas nama orang lain dan atas setiap pertanyaan konsumen, ia menegaskan bahwa rumah makannya adalah bagian dari rumah makan Wiwin.

Pada 20 November 2009, Wiwin mengajukan pendaftaran merek Dapur Sambal plus Logo untuk jasa dalam bidang makanan dan minuman dengan nomor pendaftaran J002009037919. Namun Direktorat HKI menolak pendaftaran tersebut dengan alasan sudah ada merek yang sama dengan nomor IDM000300331 milik Kuwat yang terdaftar di Direktorat HKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa