JAKARTA. Pengusaha asal Yogyakarta bernama Wiwin Kartikasari boleh tersenyum lega. Sebab Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Wiwin untuk membatalkan merek Dapur Sambal milik pengusaha asal Bandung bernama Kuwat Subarja. Majelis hakim menilai pendaftaran merek Dapur Sambal milik kuat didasarkan atas itikad tidak baik. Ketua majelis hakim Bambang Koestopo menilai sengketa merek dengan nomor pendaftaran 26.Pdt.sus.merek.2014.pn.niaga.jkt.pst tak pernah dihadiri oleh Kuat atau kuasa hukumnya. Padahal pengadilan telah memanggil pria yang berdomisili di Bandung tersebut secara patut. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang dalam amar putusannya, Selasa (8/9). Majelis hakim juga menilai, Kuwat terbukti tidak pernah menggunakan merek Dapur Sambal sejak didaftarkan. Maka berdasarkan Undang-Undang Merek pendaftaran tersebut harus dicabut atau dihapus supaya tidak menghalangi pihak lain yang ingin memakainya.Meskipun tidak dihadiri kuasa hukim Kuwat, tapi sengketa ini dihadiri kuasa hukum dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai tergugat II sehingga putusan ini tidak bisa dikatakan verstek alias tanpa kehadiran tergugat.
Hakim menangkan Dapur Sambal untuk Wiwin
JAKARTA. Pengusaha asal Yogyakarta bernama Wiwin Kartikasari boleh tersenyum lega. Sebab Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Wiwin untuk membatalkan merek Dapur Sambal milik pengusaha asal Bandung bernama Kuwat Subarja. Majelis hakim menilai pendaftaran merek Dapur Sambal milik kuat didasarkan atas itikad tidak baik. Ketua majelis hakim Bambang Koestopo menilai sengketa merek dengan nomor pendaftaran 26.Pdt.sus.merek.2014.pn.niaga.jkt.pst tak pernah dihadiri oleh Kuat atau kuasa hukumnya. Padahal pengadilan telah memanggil pria yang berdomisili di Bandung tersebut secara patut. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang dalam amar putusannya, Selasa (8/9). Majelis hakim juga menilai, Kuwat terbukti tidak pernah menggunakan merek Dapur Sambal sejak didaftarkan. Maka berdasarkan Undang-Undang Merek pendaftaran tersebut harus dicabut atau dihapus supaya tidak menghalangi pihak lain yang ingin memakainya.Meskipun tidak dihadiri kuasa hukim Kuwat, tapi sengketa ini dihadiri kuasa hukum dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai tergugat II sehingga putusan ini tidak bisa dikatakan verstek alias tanpa kehadiran tergugat.