KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis kepada CV Kalimass Jaya Utama dikabulkan hakim. Dengan putusan itu CV Kalimass Jaya Utama beserta direkturnya, yaitu Amran, resmi menyandang status pailit. Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit yang diajukan IBFN dan Intraco Penta pada sidang putusan, Selasa (21/8). Hakim menerima semua dalil yang diajukan Intan Baruprana dan Intraco Penta. "Hakim menyatakan CV Kalimass Jaya Utama, dan H. Amran S.E. berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," jelas kuasa pemohon Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners saat dihubungi KONTAN, Selasa (21/8).Amran adalah Wakil Bupati Wajo Sulawesi Selatan periode 2018-2022 yang baru saja disahkan.
Hakim menangkan gugatan pailit IBFN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis kepada CV Kalimass Jaya Utama dikabulkan hakim. Dengan putusan itu CV Kalimass Jaya Utama beserta direkturnya, yaitu Amran, resmi menyandang status pailit. Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit yang diajukan IBFN dan Intraco Penta pada sidang putusan, Selasa (21/8). Hakim menerima semua dalil yang diajukan Intan Baruprana dan Intraco Penta. "Hakim menyatakan CV Kalimass Jaya Utama, dan H. Amran S.E. berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," jelas kuasa pemohon Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners saat dihubungi KONTAN, Selasa (21/8).Amran adalah Wakil Bupati Wajo Sulawesi Selatan periode 2018-2022 yang baru saja disahkan.