KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengeluarkan putusan mengagetkan terhadap proses pelaksanaan pemilihan umum yang rencananya akan di gelar pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpengaruh langsung terhadap proses tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Putusan PN Jakarta Pusat mengenai pemilu ini diambil majelis hakim pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong, dan Hakim Anggota Bakri, dan Dominggus Silaban. "Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023," seperti dikutip dari salinan putusan majelis hakim yang diterima KONTAN, Kamis 2 Maret 2022. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Kamis 2 Maret 2023.
Hakim Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan Pemilu Diundur Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengeluarkan putusan mengagetkan terhadap proses pelaksanaan pemilihan umum yang rencananya akan di gelar pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpengaruh langsung terhadap proses tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Putusan PN Jakarta Pusat mengenai pemilu ini diambil majelis hakim pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong, dan Hakim Anggota Bakri, dan Dominggus Silaban. "Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023," seperti dikutip dari salinan putusan majelis hakim yang diterima KONTAN, Kamis 2 Maret 2022. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Kamis 2 Maret 2023.