Hakim Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan Pemilu Diundur Juli 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengeluarkan putusan mengagetkan terhadap proses pelaksanaan pemilihan umum yang rencananya akan di gelar pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).   Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpengaruh langsung terhadap proses tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia

Putusan PN Jakarta Pusat mengenai pemilu ini diambil majelis hakim pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong, dan Hakim Anggota Bakri, dan Dominggus Silaban.

"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023," seperti dikutip dari salinan putusan majelis hakim yang diterima KONTAN, Kamis 2 Maret 2022. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Kamis 2 Maret 2023.


Setidaknya ada delapan poin yang ada di amar putusan majelis hakim;

Dalam eksepsi, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan bahwa gugatan penggugat dianggap kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel)

Seperti kita tahu gugatan pada perkara ini diajukan oleh Agus Priyono Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik : Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Prima.

Dalam Pokok Perkara Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan

1. Menerima seluruh gugatan penggugat 

2. Majelis Hakim menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI;

3. Menyatakan KPU RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum KPU RI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 Juta kepada dua orang penggugat yang juga pengurus Partai Prima;

5. Menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan (yaitu 2 Maret 2023) dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4  bulan 7  hari; (9 Juli 2025).

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar