KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili permohonan banding 11 perusahaan terkait kartel ayam. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan perusahaan tersebut dalam melakukan afkir dini sebagai bentuk kepatuhan pada pemerintah. "Afkir dini merupakan instruksi pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang sedang berusaha mengantisipasi harga ayam hidup di tingkat peternak," kata hakim Matueja Erna Marilyn anggota majelis yang membacakan pertimbangan yuridis. Ia melanjutkan bahwa guna menyukseskan upaya tersebut, pemerintah bahkan sampai mengancam perusahaan. Caranya, dengan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan afkir. Selain itu, majelis menilai proses pelaksanaan afkir telah dilakukan secara terbuka dan diawasi semua stakeholder di antaranya pengusaha, peternak, asosiasi perunggasan, perguruan tinggi, maupun pemerintah. Tindakan pemerintah menginstruksikan afkir juga dinilai merupakan kepedulian atas keluhan dan jeritan peternak terhadap rendahnya harga ayam hidup hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP). Lantaran pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur adanya perjanjian ataupun kesepakatan oleh pelaku usaha tidak terpenuhi. Dengan demikian, 11 pelaku usaha ini dinyatakan tidak melanggar pasal 11 UU No. 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sekadar tahu, bunyi pasal tersebut ialah "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat". Atas putusan ini, Herminingrum anggota tim litigasi KPPU menyatakan bakal mengajukan kasasi. "Yang tidak terpenuhi kan unsur kesepakatan sehingga unsur yang lain tidak dipertimbangkan. Jadi kami akan lebih mengurai di situ (unsur kesepakatan/perjanjian)," tuturnya. Sementara Harjon Sinaga, kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia menilai pertimbangan hakim sudah tepat dan adil. "Apa pun yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berkaitan dengan ini (melakukan afkir) adalah perintah dari pemerintah dan sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan pemerintah," kata Harjon. Sebelumnya KPPU menjatuhkan denda kepada 11 perusahaan breeder yakni PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia masing-masing sebesar Rp 25 miliar, denda kepada PT Malindo Feedmill Rp 10,8 miliar, PT CJ-PIA Rp 14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar Rp 11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm Rp 5,3 miliar. Selain itu, PT Hybro Indonesia senilai Rp 6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo Rp 10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing Rp 1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya Rp 8 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim menilai afkir dini karena ikuti aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili permohonan banding 11 perusahaan terkait kartel ayam. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan perusahaan tersebut dalam melakukan afkir dini sebagai bentuk kepatuhan pada pemerintah. "Afkir dini merupakan instruksi pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang sedang berusaha mengantisipasi harga ayam hidup di tingkat peternak," kata hakim Matueja Erna Marilyn anggota majelis yang membacakan pertimbangan yuridis. Ia melanjutkan bahwa guna menyukseskan upaya tersebut, pemerintah bahkan sampai mengancam perusahaan. Caranya, dengan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan afkir. Selain itu, majelis menilai proses pelaksanaan afkir telah dilakukan secara terbuka dan diawasi semua stakeholder di antaranya pengusaha, peternak, asosiasi perunggasan, perguruan tinggi, maupun pemerintah. Tindakan pemerintah menginstruksikan afkir juga dinilai merupakan kepedulian atas keluhan dan jeritan peternak terhadap rendahnya harga ayam hidup hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP). Lantaran pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur adanya perjanjian ataupun kesepakatan oleh pelaku usaha tidak terpenuhi. Dengan demikian, 11 pelaku usaha ini dinyatakan tidak melanggar pasal 11 UU No. 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sekadar tahu, bunyi pasal tersebut ialah "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat". Atas putusan ini, Herminingrum anggota tim litigasi KPPU menyatakan bakal mengajukan kasasi. "Yang tidak terpenuhi kan unsur kesepakatan sehingga unsur yang lain tidak dipertimbangkan. Jadi kami akan lebih mengurai di situ (unsur kesepakatan/perjanjian)," tuturnya. Sementara Harjon Sinaga, kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia menilai pertimbangan hakim sudah tepat dan adil. "Apa pun yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berkaitan dengan ini (melakukan afkir) adalah perintah dari pemerintah dan sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan pemerintah," kata Harjon. Sebelumnya KPPU menjatuhkan denda kepada 11 perusahaan breeder yakni PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia masing-masing sebesar Rp 25 miliar, denda kepada PT Malindo Feedmill Rp 10,8 miliar, PT CJ-PIA Rp 14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar Rp 11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm Rp 5,3 miliar. Selain itu, PT Hybro Indonesia senilai Rp 6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo Rp 10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing Rp 1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya Rp 8 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News