JAKARTA. Pemerintah akhirnya harus kehilangan sebagian tanah Gelanggang Olahraga (Gelora) Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat. Kemarin (12/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk memenangkan PT Terminal Builders dan PT Amana Jaya dalam gugatannya melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Negara Republik Indonesia, dahulu Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (Gelora Bung Karno), serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusno memutuskan, surat keputusan BPN yang memberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelora Bung Karno pada 1989, cacat hukum. Karena itu, HPL tersebut tidak mengikat Hak Guna Banungan (HGB) milik Terminal Builders dan Amana Jaya yang telah dimiliki sejak 1972. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa akte pelepasan hak atas tanah dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno tertanggal 14 Juli tahun 2001 kepada dua perusahaan milik pengusaha Mukmin Ali Gunawan tersebut, adalah sah secara hukum dan mengikat.
Hakim menilai HPL Gelora Bung Karno cacat hukum
JAKARTA. Pemerintah akhirnya harus kehilangan sebagian tanah Gelanggang Olahraga (Gelora) Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat. Kemarin (12/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk memenangkan PT Terminal Builders dan PT Amana Jaya dalam gugatannya melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Negara Republik Indonesia, dahulu Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (Gelora Bung Karno), serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusno memutuskan, surat keputusan BPN yang memberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelora Bung Karno pada 1989, cacat hukum. Karena itu, HPL tersebut tidak mengikat Hak Guna Banungan (HGB) milik Terminal Builders dan Amana Jaya yang telah dimiliki sejak 1972. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa akte pelepasan hak atas tanah dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno tertanggal 14 Juli tahun 2001 kepada dua perusahaan milik pengusaha Mukmin Ali Gunawan tersebut, adalah sah secara hukum dan mengikat.