JAKARTA. Terdakwa dugaan suap Angelina Sondakh harus gigit jari. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukannya. Majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko itu menilai semua materi eksepsi yang diajukan Angelina tidak dapat diterima.Angelina sebelumnya mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa telah kabur, disusun tidak dengan benar dan tidak menjelaskan secara rinci kejahatan yang dituduhkannya. Namun, majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah jelas.Selain itu Ia juga menilai eksepsi Angelina sudah merupakan materi di luar eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. "Oleh karenanya, majelis hakim harus menolak keberatan terdakwa dan setuju dengan jaksa penuntut umum," kata Sudjatmiko, Kamis (28/9).Angelina didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina disebut menerima suap yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta.Jaksa menyatakan pemberian suap itu sebagai imbalan atas upaya Angelina yang ketika itu menjadi Badan Anggaran DPR menggolkan anggaran proyek tersebut. Atas perbuatan itu, Angelina dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim menolak eksepsi Angelina Sondakh
JAKARTA. Terdakwa dugaan suap Angelina Sondakh harus gigit jari. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukannya. Majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko itu menilai semua materi eksepsi yang diajukan Angelina tidak dapat diterima.Angelina sebelumnya mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa telah kabur, disusun tidak dengan benar dan tidak menjelaskan secara rinci kejahatan yang dituduhkannya. Namun, majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah jelas.Selain itu Ia juga menilai eksepsi Angelina sudah merupakan materi di luar eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. "Oleh karenanya, majelis hakim harus menolak keberatan terdakwa dan setuju dengan jaksa penuntut umum," kata Sudjatmiko, Kamis (28/9).Angelina didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina disebut menerima suap yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta.Jaksa menyatakan pemberian suap itu sebagai imbalan atas upaya Angelina yang ketika itu menjadi Badan Anggaran DPR menggolkan anggaran proyek tersebut. Atas perbuatan itu, Angelina dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News