JAKARTA. PT. Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI), anak perusahaan Coca Cola Amatil Indonesia di bidang produksi masih terbelit kasus hukum. Rabu pekan lalu (18/3) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang, dalam amar putusan sela, menolak eksepsi yang diajukan CCBI atas kewenangan PN Sumedang memeriksa perkara. CCBI dituduh mengelola air tanah secara ilegal di fasilitas produksi Coca Cola di Sumedang, Jawa Barat. Pengambilan air tanah itu dinilai tidak dilengkapi dengan dokumen pengambilan air di delapan sumur. Maklum sejak 2011, masa berlaku Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) milik CCBI telah habis. Pada Januari 2014, CCBI dilaporkan ke polisi oleh masyarakat Sumedang. Buntutnya, pada Januari 2014, direktur CCBI menjadi tersangka dan ditahan. Kasus ini telah bergulir di PN Sumedang sejak April 2014.
Hakim menolak eksepsi Coca Cola
JAKARTA. PT. Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI), anak perusahaan Coca Cola Amatil Indonesia di bidang produksi masih terbelit kasus hukum. Rabu pekan lalu (18/3) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang, dalam amar putusan sela, menolak eksepsi yang diajukan CCBI atas kewenangan PN Sumedang memeriksa perkara. CCBI dituduh mengelola air tanah secara ilegal di fasilitas produksi Coca Cola di Sumedang, Jawa Barat. Pengambilan air tanah itu dinilai tidak dilengkapi dengan dokumen pengambilan air di delapan sumur. Maklum sejak 2011, masa berlaku Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) milik CCBI telah habis. Pada Januari 2014, CCBI dilaporkan ke polisi oleh masyarakat Sumedang. Buntutnya, pada Januari 2014, direktur CCBI menjadi tersangka dan ditahan. Kasus ini telah bergulir di PN Sumedang sejak April 2014.