JAKARTA. Astro Group Malaysia kembali di atas angin dalam perkara melawan PT Direct Vision, dan PT Ayunda Prima. Kemarin (5/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Astro dalam perkara pembatalan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Nirwana menilai, Undang-undang (UU) No. 30/1999 tentang Arbitrase, pada intinya tidak mengakui pembatalan putusan Arbitrase Internasional. "Pembatalan hanya bisa dilakukan di negara asal yang mengeluarkan putusan tersebut," ujar Nirwana dalam pertimbangannya. Karena itu, majelis menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Hakim pun memutuskan tidak bisa menerima gugatan Direct Vision. "Karena majelis tak berwenang, maka proses persidangan dihentikan," kata Nirwana.
Hakim menolak gugatan Direct Vision ke Astro
JAKARTA. Astro Group Malaysia kembali di atas angin dalam perkara melawan PT Direct Vision, dan PT Ayunda Prima. Kemarin (5/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Astro dalam perkara pembatalan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Nirwana menilai, Undang-undang (UU) No. 30/1999 tentang Arbitrase, pada intinya tidak mengakui pembatalan putusan Arbitrase Internasional. "Pembatalan hanya bisa dilakukan di negara asal yang mengeluarkan putusan tersebut," ujar Nirwana dalam pertimbangannya. Karena itu, majelis menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Hakim pun memutuskan tidak bisa menerima gugatan Direct Vision. "Karena majelis tak berwenang, maka proses persidangan dihentikan," kata Nirwana.