Hakim Menolak Gugatan PKPU Nasabah Investasi Emas



JAKARTA. Perusahaan investasi emas PT Trimas Mulia kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa (18/6) kemarin memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu nasabahnya, yakni Joe Frans.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin berpendapat, Joe selaku pemohon PKPU, telah gagal membuktikan secara sederhana adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Trimas. Padahal, sesuai Undang-Undang Kepailitan PKPU, syarat pengajuan PKPU adalah ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Awalnya, Joe mengajukan PKPU berdasarkan perjanjian investasi emas Trimas. Kesepakatan pertama terjadi pada 12 Februari 2013. Joe berinvestasi 200 gram emas batangan atau senilai Rp 139,36 juta.Selanjutnya, perjanjian kedua berlangsung 10 hari kemudian atau 22 Februari 2013. Joe berinvestasi 1.000 gram emas seharga Rp 698,1 juta. Dua kesepakatan tersebut berlaku selama 6 bulan.


Asal tahu saja, Joe membeli emas Trimas di atas harga pasar. Saat itu, harga pasaran emas seberat 200 gram cuma Rp 107,2 juta, dan Rp 537 juta harga emas 1.000 gram.

Nah, atas investasi ini, Trimas menjanjikan imbal hasil 30% dari total dana yang tersimpan, selama 6 bulan. Artinya setiap bulan, Joe akan menerima imbalan 5%.

Trimas juga membayar  monthly fee kepada Joe yang besarnya tergantung pada berat emas yang diinvestasikan si nasabah. Monthly fee untuk emas 200 gram sebesar Rp 3,48 juta, sedang 1.000 gram Rp 20,94 juta.

Setelah investasi berakhir Agustus 2013, Trimas mesti melakukan pembayaran lain kepada Joe. Pembayaran tersebut berupa selisih harga atau spread price, ditambah monthly fee Agustus. Nilai spread price kedua kesepakatan masing-masing Rp 32,16 juta dan Rp 161,1 juta.

Trimas cuma membayar monthly fee pada Maret. Adapun biaya bulanan untuk April dan Mei, Joe belum menerima pembayaran dari Trimas.

Joe mengaku sudah mengirimkan somasi tetapi tidak mendapatkan jawaban. Ia mengklaim total kewajiban yang harus dibayarkan Trimas sebesar Rp 315,39 juta.

Togar SM Sijabat, kuasa hukum Joe belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu Eri Hertiawan kuasa hukum Trimas menolak berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto