JAKARTA. Perusahaan investasi emas PT Trimas Mulia kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa (18/6) kemarin memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu nasabahnya, yakni Joe Frans. Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin berpendapat, Joe selaku pemohon PKPU, telah gagal membuktikan secara sederhana adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Trimas. Padahal, sesuai Undang-Undang Kepailitan PKPU, syarat pengajuan PKPU adalah ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Awalnya, Joe mengajukan PKPU berdasarkan perjanjian investasi emas Trimas. Kesepakatan pertama terjadi pada 12 Februari 2013. Joe berinvestasi 200 gram emas batangan atau senilai Rp 139,36 juta.Selanjutnya, perjanjian kedua berlangsung 10 hari kemudian atau 22 Februari 2013. Joe berinvestasi 1.000 gram emas seharga Rp 698,1 juta. Dua kesepakatan tersebut berlaku selama 6 bulan.
Hakim Menolak Gugatan PKPU Nasabah Investasi Emas
JAKARTA. Perusahaan investasi emas PT Trimas Mulia kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa (18/6) kemarin memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu nasabahnya, yakni Joe Frans. Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin berpendapat, Joe selaku pemohon PKPU, telah gagal membuktikan secara sederhana adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Trimas. Padahal, sesuai Undang-Undang Kepailitan PKPU, syarat pengajuan PKPU adalah ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Awalnya, Joe mengajukan PKPU berdasarkan perjanjian investasi emas Trimas. Kesepakatan pertama terjadi pada 12 Februari 2013. Joe berinvestasi 200 gram emas batangan atau senilai Rp 139,36 juta.Selanjutnya, perjanjian kedua berlangsung 10 hari kemudian atau 22 Februari 2013. Joe berinvestasi 1.000 gram emas seharga Rp 698,1 juta. Dua kesepakatan tersebut berlaku selama 6 bulan.