JAKARTA. Niat PT Vista Bella Pratama memindahkan arena pertarungan melawan Amazonas Finance Limited dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Jakarta Pusat akhirnya kandas. Majelis hakim menampik permintaan Vista Bella itu.Majelis hakim yang diketuai Sutoto beralasan PN Jakarta Utara berwenang mengadili sengketa ini. Majelis hakim berpatokan pada pasal 118 Herzien Indonesisch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata. Pasal 118 HIR ini menyebutkan penggugat mengajukan gugatan di pengadilan yang berada di wilayah domisili tergugat atau salah satu tergugat, apabila tergugat lebih dari satu pihak.Sekadar informasi, Amazonas melayangkan gugatan kepada Vista Bella Pratama sebagai tergugat pertama dan Direktur Utama Vista Bella Taufik Surya Dharma sebagai tergugat kedua. Sedangkan Vista Bella sendiri berdomisili di wilayah hukum PN Jakarta Utara.
Hakim Menolak Memindahkan Pengadilan
JAKARTA. Niat PT Vista Bella Pratama memindahkan arena pertarungan melawan Amazonas Finance Limited dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Jakarta Pusat akhirnya kandas. Majelis hakim menampik permintaan Vista Bella itu.Majelis hakim yang diketuai Sutoto beralasan PN Jakarta Utara berwenang mengadili sengketa ini. Majelis hakim berpatokan pada pasal 118 Herzien Indonesisch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata. Pasal 118 HIR ini menyebutkan penggugat mengajukan gugatan di pengadilan yang berada di wilayah domisili tergugat atau salah satu tergugat, apabila tergugat lebih dari satu pihak.Sekadar informasi, Amazonas melayangkan gugatan kepada Vista Bella Pratama sebagai tergugat pertama dan Direktur Utama Vista Bella Taufik Surya Dharma sebagai tergugat kedua. Sedangkan Vista Bella sendiri berdomisili di wilayah hukum PN Jakarta Utara.