Hakim Menolak Memindahkan Pengadilan



JAKARTA. Niat PT Vista Bella Pratama memindahkan arena pertarungan melawan Amazonas Finance Limited dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Jakarta Pusat akhirnya kandas. Majelis hakim menampik permintaan Vista Bella itu.

Majelis hakim yang diketuai Sutoto beralasan PN Jakarta Utara berwenang mengadili sengketa ini. Majelis hakim berpatokan pada pasal 118 Herzien Indonesisch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata. Pasal 118 HIR ini menyebutkan penggugat mengajukan gugatan di pengadilan yang berada di wilayah domisili tergugat atau salah satu tergugat, apabila tergugat lebih dari satu pihak.

Sekadar informasi, Amazonas melayangkan gugatan kepada Vista Bella Pratama sebagai tergugat pertama dan Direktur Utama Vista Bella Taufik Surya Dharma sebagai tergugat kedua. Sedangkan Vista Bella sendiri berdomisili di wilayah hukum PN Jakarta Utara.


Putusan sela majelis hakim ini membuat jelas membuat Vista Bella kecewa. Sebab, putusan ini menafikan dalil Vista Bella yang menyatakan Amazonas telah sepakat menyelesaikan sengketa di PN Jakarta Pusat. Namun demikian, pengacara Vista Bella Djamaludin menyatakan, tak akan mengajukan banding atas putusan sela itu. "Kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim," ujar Djamaloedin.

Yang gembira tentu Amazonas. Sebab, putusan ini seakan memberikan angin segar bagi mereka. "Dalam yurisprudensi dan aturan hukum acara perdata, gugatan diajukan di pengadilan di wilayah domisili tergugat," jelas Gunthar Bahrumsyah, pengacara Amazonas.

Sengketa ini terjadi karena Amazonas menuduh Vista Bella telah menyembunyikan perjanjian set off atas jaminan berupa deposito dan giro PT Timor Putra Nasional senilai Rp 1,225 triliun yang tersimpan di Bank Mandiri dengan BPPN. Perusahaan ini meminta pengadilan membatalkan perjanjian set off antara Vista Bella dengan BPPN ini. Amazonas beranggapan, bersama Vista Bella selaku pembeli utang TPN, berhak mendapat pemberitahuan atas perjanjian set off itu. Amazonas adalah perusahaan investasi asal Singapura. Namun Vista Bella berdalih tak punya ikatan hukum apa pun dengan Amazonas.

Nah, apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan Amazonas, situasinya tentu bakal menjadi rumit. Pasalnya, pemerintah sudah menguasai deposito itu. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga memutuskan pemerintah harus mengembalikan deposito ke Timor Putra Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test