Hakim menolak nota pembelaan Miranda Goeltom



JAKARTA. Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa dugaan suap Miranda Swaray Goeltom. Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini sudah lengkap dan jelas.Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan, dakwaan jaksa tidak kadaluwarsa seperti yang dikatakan Miranda. Menurut Hakim, penyelidikan kasus Miranda tersebut sudah dilakukan sejak 2009 silam atas nama tersangka Dudie Makmun Murod.Atas dasar pertimbangan tersebut, Gusrizal mengataka, masa perkaranya belum lewat enam tahun dari kejadian perkara yaitu Juni 2004. Namun, satu anggota majelis hakim, Sofialdi, mengajukan dissenting opinion.Atas putusan sela itu, kubu Miranda mengajukan perlawanan. Mereka meminta penangguhan pemeriksaan perkara.Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Menurut majelis hakim, perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara dan harus disidangkan dalam waktu cepat. Alhasil, Gusrizal memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.Asal tahu saja, Miranda didakwa memberikan suap kepada anggota DPR 1999-2004. Suap ini untuk memuluskan Miranda melenggang menduduku kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can