Hakim menolak PKPU Aluco oleh perusahaan Jerman



JAKARTA. Produsen kabel listrik PT Aluco tengah bermasalah dengan dua krediturnya yakni, Commerzbank dan Machinery asal Jerman. Commerzbank dan Machinery memaksa Aluco merekstrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun upaya tersebut dimentahkan pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih menilai permohonan PKPU yang diajukan dua perusahaan asal Jerman tersebut harus ditolak. Soalnya pembuktian perihal adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tidak bisa dilakukan. "Permohonan PKPU ditolak," ujarnya dalam amar putusan, Selasa (4/11).

Persidangan perkara ini tidak dihadiri Aluco sejak awal persidangan sampai putusan dibacakan. Sehingga putusan majelis hakim verstek. Perkara ini berawal ketika Commerzbank dan Machinery mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Aluco pada 16 Oktober 2014 dengan perkara No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Kuasa hukum Commerzbank dan Machinery Suhendra A. Hutabarat mengatakan, sengketa ini berawal saat Aluco membeli barang dari Machinery pada 29 Juni 2010. Aluco menggunakan kerangka kontrak penjualan. Aluco juga meminjam sejumlah dana dari Commerzbank pada 6 Desember 2010 untuk membeli barang tersebut.

"Commerzbank memberikan pinjaman dengan batas maksimal sebesar US$ 25 juta yang diberikan untuk membiayai setiap pembelian barang yang dilakukan Aluco kepada Machinery," ujar Suhendra seperti dikutip dalam berkas gugatannya.

Suhendra bilang, berdasarkan klausul perjanjian pinjaman tersebut, Machinery akan mengirimkan surat konfirmasi kepada Commerzbank yang ditindaklanjuti Aluco dengan menerbitkan Letter of Credit (LC). LC tersebut akan dicairkan Machinery untuk mendapatkan uang pembayaran dari Commerzbank. Selain itu, Commerzbank akan meminta Aluco untuk melunasi pinjaman uang pembayaran setelah jangka waktu 180 hari. Namun, dari total utang senilai US$ 27,65 juta, Aluco hanya membayar sebesar US$ 792.068.

Suhendra membeberkan bahwa Commerzbank telah melakukan penagihan melalui surat selama 16 Agustus hingga 12 Juni 2013. Pada 13 Agustus 2014, Aluco tidak kunjung melunasi utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar US$ 24,02 juta beserta bunga sejumlah US$ 3,63 juta.

Selain peminjaman uang dari Commerzbank, Aluco juga telah menandatangani kontrak penjualan dengan nomor referensi 62-1164. Bunga keterlambatan pembayaran tagihan telah disepakati kedua pihak sebesar 18% per tahun.

Adapun, barang yang dibeli berupa alumunium ingot 99,7% senilai US$1,94 juta, di mana Aluco bisa melakukan pembayaran dengan utang untuk jangka waktu 180 hari setelah tanggal bill of loading atau surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal.

Dalam perkembangannya, kedua pihak kembali melakukan perjanjian penjualan untuk pembalian 1000 MT HDPE Blow Moulding senilai US$ 1,51 juta dan 200 MT Continouos Cast Copper Wire Rods senilai US$ 2,24 juta. Atas beberapa pembelian barang yang dilakukan, Aluco mengajukan permohonan restrukturisasi dan penjadwalan pembayaran utang pembayaran pada 16 Desember 2011, tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari Machinery. Total utang Aluco kepada Machinery sampai dengan 13 Agustus 2014 adalah US$ 8,91 juta.

Ronald menduga Aluco melarikan aset, kekayaan, dan tagihan-tagihannya. Ketidakhadiran termohon dalam persidangan bisa membuktikan bahwa Aluco beriktikad buruk dan tidak mempertanggungjawabkan utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa