JAKARTA. Produsen kabel listrik PT Aluco tengah bermasalah dengan dua krediturnya yakni, Commerzbank dan Machinery asal Jerman. Commerzbank dan Machinery memaksa Aluco merekstrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun upaya tersebut dimentahkan pengadilan. Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih menilai permohonan PKPU yang diajukan dua perusahaan asal Jerman tersebut harus ditolak. Soalnya pembuktian perihal adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tidak bisa dilakukan. "Permohonan PKPU ditolak," ujarnya dalam amar putusan, Selasa (4/11). Persidangan perkara ini tidak dihadiri Aluco sejak awal persidangan sampai putusan dibacakan. Sehingga putusan majelis hakim verstek. Perkara ini berawal ketika Commerzbank dan Machinery mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Aluco pada 16 Oktober 2014 dengan perkara No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Hakim menolak PKPU Aluco oleh perusahaan Jerman
JAKARTA. Produsen kabel listrik PT Aluco tengah bermasalah dengan dua krediturnya yakni, Commerzbank dan Machinery asal Jerman. Commerzbank dan Machinery memaksa Aluco merekstrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun upaya tersebut dimentahkan pengadilan. Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih menilai permohonan PKPU yang diajukan dua perusahaan asal Jerman tersebut harus ditolak. Soalnya pembuktian perihal adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tidak bisa dilakukan. "Permohonan PKPU ditolak," ujarnya dalam amar putusan, Selasa (4/11). Persidangan perkara ini tidak dihadiri Aluco sejak awal persidangan sampai putusan dibacakan. Sehingga putusan majelis hakim verstek. Perkara ini berawal ketika Commerzbank dan Machinery mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Aluco pada 16 Oktober 2014 dengan perkara No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.