JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nunun Nurbaetie bersalah. Namun, majelis hakim memutuskan tidak menyita uang Rp 1 miliar milik terdakwa dugaan suap tersebut.Menurut majelis hakim, Nunun terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan sebagai pemberi suap. Karena itu, majelis hakim berpendapat, tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar tidak tepat.Sebelumnya, jaksa menuntut supaya uang Rp 1 miliar di dalam rekening Nunun disita. Uang itu berasal dari pencairan 20 lembar cek BII yang dicairkan Sekretaris Nunun bernama Sumarni. Hakim menyatakan, cek sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar yang beredar. Tetapi, hakim menyatakan tidak ada bukti cek tersebut sudah sampai ke tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Nunun. Dia dianggap bersalah karena menyuap anggota DPR untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim menolak sita uang Nunun senilai Rp 1 miliar
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nunun Nurbaetie bersalah. Namun, majelis hakim memutuskan tidak menyita uang Rp 1 miliar milik terdakwa dugaan suap tersebut.Menurut majelis hakim, Nunun terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan sebagai pemberi suap. Karena itu, majelis hakim berpendapat, tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar tidak tepat.Sebelumnya, jaksa menuntut supaya uang Rp 1 miliar di dalam rekening Nunun disita. Uang itu berasal dari pencairan 20 lembar cek BII yang dicairkan Sekretaris Nunun bernama Sumarni. Hakim menyatakan, cek sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar yang beredar. Tetapi, hakim menyatakan tidak ada bukti cek tersebut sudah sampai ke tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Nunun. Dia dianggap bersalah karena menyuap anggota DPR untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News