JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," ujar Hkim Anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9). Menurutnya, Atut yang telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara dan masih proses perkara korupsi lain, dengan sendirinya akan terseleksi secara alamiah di masyarakat. Lebih lanjut menurut majelis hakim, masyarakat Banten tentunya cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. "Dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu seperti tuntutan penuntut umum," tambah dia.
Hakim menolak tuntutan mencabut hak politik Atut
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," ujar Hkim Anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9). Menurutnya, Atut yang telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara dan masih proses perkara korupsi lain, dengan sendirinya akan terseleksi secara alamiah di masyarakat. Lebih lanjut menurut majelis hakim, masyarakat Banten tentunya cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. "Dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu seperti tuntutan penuntut umum," tambah dia.