Hakim minta IM2 kembalikan uang Rp 1,358 triliun



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun terkait putusan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk. Putusan tersebut merupakan rangkaian dari putusan atas mantan Direktur PT IM2 Indar Atmanto yang sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.“Menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp 1.358.543.446,67 paling lama setahun setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata hakim Antonius saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7).Sayangnya ketika ditanya tanggapannya mengenai beban uang pengganti tersebut, Indar mengaku kurang mengetahui konstruksi hukumnya. Sementara, kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan justru menyatakan tidak seharusnya IM2 membayarnya karena itu merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk. Kata dia, jika sekarang dituntut membayar maka sama saja PT Indosat Tbk diminta 2 kali membayar.“Sekarang disuruh membayar uang atas alokasi frekuensi yang sudah dialokasikan kepada dirinya. Disuruh bayar lagi dimana logikanya dimana penjelasannya,” urai Luhut.Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Direktur PT Indosat Tbk Alexander Rusli menyatakan pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut. Menurutnya ia akan melakukan perlawanan hukum ke tingkat yang lebih tinggi.“Dakwaan adalah tidak benar. Kami akan melakukan perlawanan hukum,” tegas Rusli.Beban pembayaran uang pengganti yang diputuskan hakim ini berbeda dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa meminta PT Indosat Tbk dan PT IM2 membayarkan kembali biaya up front fee selama 10 tahun dan BHP selama 10 tahun sejak tahun 2006-2011sebesar Rp 1,358 triliun. Namun dalam putusan hanya PT IM2 yang diwajibkan membayar uang pengganti tersebut.Adapun beban uang pengganti tersebut merupakan kesatuan amar putusan atas mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Hakim telah menyatakan Indar melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penandatanganan kontrak kerjasama penggunaan frekuensi 2,1 Ghz. Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie