KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal itu disampaikan hakim MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). "TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan. Dalam persidangan, pemohon yakni tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Hairul Anas Suadi yang merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.
Hakim MK anggap tidak terbukti ada kecurangan terkait pelatihan saksi TKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal itu disampaikan hakim MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). "TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan. Dalam persidangan, pemohon yakni tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Hairul Anas Suadi yang merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.