KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Anwar dan Daniel menilai, para pemohon yakni empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.
Hakim MK Anwar Usman Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Anwar dan Daniel menilai, para pemohon yakni empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.