Hakim MK Anwar Usman kembali diperiksa KPK



JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12). Anwar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstusi (MK)."(Deperiksa untuk) tiga orang (tersangka), Wawan, Susi, Akil," kata Anwar kepada wartawan setibanya di Kantor KPK, Jakarta.Anwar tiba di Kantor KPK pukul 09.40 WIB. Dia mengungkapkan, berdasarkan surat panggilan pemeriksaan KPK, seharusnya dirinya diperiksa pada Senin (2/12) lalu berbarengan dengan Hakim MK Maria Farida Indrati. "Tetapi tidak bisa karena ada sidang. Jadi dijdwal ulang hari ini," imbuhnya.Ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan majelis dalam penanganan perkara Kabupaten Lebak di MK yang memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin bin Selan, kepada wartawan Nawar pun menegaskan bahwa Akil tidak mengarahkan hakim panel konstitusi lainnya. "Gak ada sama sekali," tegasnya.Seperti diketahui, Anwar merupakan Hakim MK yang menangani perkara Pilkada di daerah tersebut. Selain Anwar, Hakim MK Maria bersama dengan Akil Mochtar turut menangani.Dalam kasus Pilkada Lebak, mantan Ketua MK Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie