JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK. Politisi PDI-Perjuangan ini menilai para hakim MK jernih meski mengadili perkata mengenai MK sendiri. Konflik kepentingan pun, menurut Eva, tidak terbukti. "Semoga ini preseden bagus untuk perbaikan kewibawaan MK," tegas Eva kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/2/2014).
Hakim MK jernih meski adili perkara soal MK
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK. Politisi PDI-Perjuangan ini menilai para hakim MK jernih meski mengadili perkata mengenai MK sendiri. Konflik kepentingan pun, menurut Eva, tidak terbukti. "Semoga ini preseden bagus untuk perbaikan kewibawaan MK," tegas Eva kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/2/2014).