Hakim MK jernih meski adili perkara soal MK



JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK.

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai para hakim MK jernih meski mengadili perkata mengenai MK sendiri.

Konflik kepentingan pun, menurut Eva, tidak terbukti. "Semoga ini preseden bagus untuk perbaikan kewibawaan MK," tegas Eva kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/2/2014).


Dijelaskan, bahwa Perppu MK memang pantas ditolak karena menyalahi prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat.

Semantara itu, kata dia, untuk perbaikan, maka konten kode etik harus detail dan ketat. Terutama mencegah kecurangan dan menutup ruang konflik kepentingan.

"Kayak SOP lah. Contoh KPK tuh, kode etiknya hingga saling mematai dan bisa melaporkan jika terkait soal kecurangan," jelas Eva.

Sedangkan perbaikan kedua melalui revisi UU, menurut Eva, setidaknya 2 hal. Pertama, pengawasan eksternal. Dan kedua, mekanisme untuk banding atau menyoal jika putusannya cacat.

"Masak harus diterima walau ketahuan salah. Trauma Gunung Mas. Bagi PDIP pilgub Bali. Bikin fatwa yang bertentangan dengan norma pemilu universal) Mosok kualitas pemilu dimundurkan demi mengamankan putusan, dan berlaku Bali doang. Ngadalin banget kan?," tuturnya. (Andri Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan