Hakim MK minta saksi Prabowo-Hatta tak berasumsi



JAKARTA. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Abdul Karim, memberikan keterangan yang konkret dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014) malam. Abdul merupakan saksi Prabowo-Hatta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam keterangannya, Abdul mengklaim telah terjadi penambahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sebesar 13.018 di seluruh TPS di Penjaringan. Adapun, jumlah TPS di kecamatan tersebut 201.807.

Abdul mengatakan, di satu TPS terjadi penambahan DPKTb cukup besar yakni dari 200 hingga 300 suara. Misalnya, sebut dia, di TPS 35 Kelurahan Kampung Muara terjadi penambahan DPKTb sebanyak 242. 


Menurut dia, dari pemilih yang menggunakan DPKTb tersebut, banyak yang memakai KTP daerah dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Tak ada protes dari hakim MK terhadap apa yang disampaikan, hingga Abdul membuat kesimpulan di akhir keterangannya.

"Dampak DPKTb ini sangat masif, Yang Mulia. Suara Prabowo banyak dikurangi karena ini," ujar Abdul. 

"Kita bicara angka yang konkret, bukan asumsi. Jangan asumsi di sini. Memang ini perkiraan cuaca. Tidak boleh menuduh tanpa alasan seperti itu," ujar hakim MK Patrialis Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa