KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menilai penjelasan pemohon uji materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti tugas kuliah yang sedang dikerjakan mahasiswa. Semula, Enny menyampaikan catatannya kepada para pemohon terkait dengan pengajuan uji materi UU KPK. Dia menilai, dalam surat kuasa tidak konsisten antara pemberi kuasa dengan menerima kuasa dari 18 pemohon. "Penjelasannya sebetulnya, kalau lihat legal standing (kedudukan hukum) itu pokok sekali sebelum melihat ke pokoknya. Pintu masuknya harus dilihat punya tidak kedudukan hukum," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/9).
Hakim MK nilai penjelasan pemohon uji materi revisi UU KPK seperti tugas kuliah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menilai penjelasan pemohon uji materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti tugas kuliah yang sedang dikerjakan mahasiswa. Semula, Enny menyampaikan catatannya kepada para pemohon terkait dengan pengajuan uji materi UU KPK. Dia menilai, dalam surat kuasa tidak konsisten antara pemberi kuasa dengan menerima kuasa dari 18 pemohon. "Penjelasannya sebetulnya, kalau lihat legal standing (kedudukan hukum) itu pokok sekali sebelum melihat ke pokoknya. Pintu masuknya harus dilihat punya tidak kedudukan hukum," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/9).