KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). MK menegaskan, upaya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin tertulis Dewan Pengawas (Dewas). “Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021). Pasca-putusan MK, penyidik KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Hakim MK putuskan penyadapan tak perlu izin Dewan Pengawas, begini respons KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). MK menegaskan, upaya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin tertulis Dewan Pengawas (Dewas). “Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021). Pasca-putusan MK, penyidik KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.