JAKARTA. Pasca kerusuhan saat sidang berlangsung, Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya mulai mempertimbangkan kembali kewenangannya untuk menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Hakim senior MK, Harjono, mengatakan sejak awal sebenarnya dia tidak setuju kewenangan PHPU dilimpahkan ke MK karena itu mengganggu tugas utama MK dalam pengujian Undang-undang. "Saya dari dulu tidak setuju Pilkada itu di MK, saya tidak setuju. Tugas utama MK menjadi tergeser, tugas utama MK menguji Undang-undang dan sengketa lembaga negara," ujar Harjono kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Hakim MK: Saya tak setuju pilkada disidang di MK
JAKARTA. Pasca kerusuhan saat sidang berlangsung, Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya mulai mempertimbangkan kembali kewenangannya untuk menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Hakim senior MK, Harjono, mengatakan sejak awal sebenarnya dia tidak setuju kewenangan PHPU dilimpahkan ke MK karena itu mengganggu tugas utama MK dalam pengujian Undang-undang. "Saya dari dulu tidak setuju Pilkada itu di MK, saya tidak setuju. Tugas utama MK menjadi tergeser, tugas utama MK menguji Undang-undang dan sengketa lembaga negara," ujar Harjono kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).