JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus yang diduga menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Jika Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, delapan hakim konstitusi lainnya siap diperiksa KPK tanpa harus meminta izin dari Presiden. "Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangah hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin presiden sebagaimana dalam Undang-Undang MK," kata Ketua MK, Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Hakim MK siap diperiksa KPK tanpa seizin presiden
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus yang diduga menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Jika Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, delapan hakim konstitusi lainnya siap diperiksa KPK tanpa harus meminta izin dari Presiden. "Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangah hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin presiden sebagaimana dalam Undang-Undang MK," kata Ketua MK, Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).