Hakim MK suruh pulang saksi Jokowi-JK



JAKARTA. Sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 masih digelar hingga Senin (11/8) malam. Saat ini majelis hakim masih mendengarkan keterangan dari saksi terkait yakni saksi Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Di tengah persidangan, hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi sempat memerintahkan seorang saksi Jokowi-JK untuk pulang. Hal itu terkait pernyataan saksi pasangan nomor urut dua itu yang menyatakan tidak perlu memberikan keterangan.

"Siap pak. Tidak ada yang perlu disampaikan. Semua sudah clear," kata Tariat, saksi Jokowi-JK di ruang persidangan.


Tariat merupakan saksi Jokowi-JK yang berasal dari DKI Jakarta tepatnya Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tariat, saat dimintai keterangan terlihat kaku dan grogi dalam mengucapkan fakta kesaksiannya.

Hakim Sumadi pun heran dengan keterangan Tariat yang menyatakan semua tidak perlu diterangkan dan jelas. "Kok saudara ke sini kalau nggak ada yang diterangkan. Kalau tidak yang disampaikan anda pulang sajalah," kata hakim Sumadi.

Tariat pun menjawab ucapan dari hakim Sumadi. Pria tersebut menyatakan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi Jokowi-JK di Kecamatan Penjaringan telah lengkap dan tidak perlu ada yang digali lebih dalam. "Keterangan dari Kecamatan Penjaringan sudah benar adanya yang mulia," ucap Tariat. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto