JAKARTA. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/8/2014), dibuka dengan mendengarkan keterangan Kepala Polres Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea melalui teleconference. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, keterangan dari Tagor diperlukan sebagai upaya pendalaman keterangan saksi dari yang dihadirkan semua pihak saat sidang di hari sebelumnya. Teleconference yang terhubung dari Gedung MK, Jakarta, dengan Tagor di Universitas Cenderawasih di Papua itu berlangsung sekitar 40 menit. "Kita mau dengar keterangan kepolisian untuk pendalaman keterangan saksi sebelumnya," kata Hamdan dalam persidangan tersebut.
Hakim MK teleconference dengan Kapolres Nabire
JAKARTA. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/8/2014), dibuka dengan mendengarkan keterangan Kepala Polres Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea melalui teleconference. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, keterangan dari Tagor diperlukan sebagai upaya pendalaman keterangan saksi dari yang dihadirkan semua pihak saat sidang di hari sebelumnya. Teleconference yang terhubung dari Gedung MK, Jakarta, dengan Tagor di Universitas Cenderawasih di Papua itu berlangsung sekitar 40 menit. "Kita mau dengar keterangan kepolisian untuk pendalaman keterangan saksi sebelumnya," kata Hamdan dalam persidangan tersebut.