KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (26/07) diputus bertanggung jawab atas penipuan yang terjadi selama mengurus bisnisnya dalam satu dekade terakhir. Hakim New York Arthur Engoron menyebut bahwa Trump dan perusahannya menipu bank, Perusahaan asuransi, dan kreditor, dengan melebih-lebihkan nilai properti dan kekayaan bersihnya dalam dokumen yang digunakan untuk membuat kesepakatan bisnis. Dalam putusan setebal 35 halaman itu, Engoron menulis bahwa laporan keuangan yang diserahkan oleh Trump "jelas berisi penilaian palsu yang digunakan para terdakwa dalam bisnis.”
"Dalam dunia tergugat: apartemen yang sewanya diatur nilainya sama dengan yang tidak diatur; lahan terbatas nilainya sama dengan yang tidak,” tulis Engoron. D
Baca Juga: Biden Sebut Trump Bisa Merusak Demokrasi AS Jika Menjadi Presiden "Itu adalah dunia fantasi, bukan dunia nyata,” tambahnya.
Trump disebut melebih-lebihkan kekayaan bersih Rp 34,6 triliun
Gugatan terhadap Trump ini diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James pada September 2022. James mengatakan bahwa Trump melebih-lebihkan kekayaan bersihnya sebanyak $2,23 miliar (sekitar Rp34,6 triliun) dalam laporan keuangan yang diberikan kepada bank dan Perusahaan asuransi.
James mengeklaim bahwa Trump melakukan ini "untuk mengamankan dan mempertahankan pinjaman dan asuransi dengan persyaratan yang lebih menguntungkan.” Beberapa aset Trump yang menurut James nilainya dilebih-lebihkan antara lain adalah rumah Mar-a-lago milik Trump di Florida, sejumlah gedung perkantoran dan lapangan golf, serta apartemen penthouse di Trump Tower.
Baca Juga: Partai Republik Gulirkan Impeachment Presiden AS Joe Biden: Ada Kasus Apa? James juga menyebut dua nama putra tertua Trump, yaitu Don Jr. dan Eric, serta Trump Organization sebagai tergugat. Ia meminta agar anggota keluarga Trump diblokir untuk memimpin Trump Organization, dan membayar denda sekitar US$ 250 juta (sekitar Rp3,8 triliun).
Trump akan Ajukan Banding
Keputusan Hakim Engoron ini semakin mengerucutkan permasalahan yang akan disidangkan pada persidangan pekan depan. Menurut laporan New York Times, keputusan ini secara efektif menyatakan bahwa inti kasus yang dibawa James sah dan meyakinkan. Selain memutus Trump bertanggung jawab, hakim juga memerintahkan beberapa izin usaha Trump dicabut sebagai hukuman. Kuasa hukum Trump, Christopher Kise, menyebut keputusan ini "eterlaluan” dan "sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.” Menurutnya, Trump akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sementara itu, dalam cuitannya di X (sebelumnya dikena sebagai Twitter), Eric Trump mengatakan bahwa keputusan itu adalah "sebuah upaya untuk menghancurkan ayahnya dan mengusirnya keluar dari New York.”
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Kim Jong Un Lebih Menyukai Naik Kereta Mewah Dibanding Pesawat "Hari ini, saya kehilangan kepercayaan pada sistem hukum New York,” tulisnya. Selain kasus perdata ini, Trump juga tengah menghadapi sejumlah dakwaan pidana lain atas dirinya. Mulai dari tentang perannya dalam kerusuhan Capitol Hill, dugaan campur tangan pemilu di negara bagian Georgia, penanganan dokumen rahasia yang tidak tepat, uang tutup mulut yang diberikan kepada Bintang film dewasa Stormy Daniels, dan kasus pencemaran nama baik atas komentar E. Jean Carroll yang menuduh Trump melakukan pemerkosaan pada tahun 1990an.
Artikel ini telah tayang di DW.com dengan judul " Hakim New York Sebut Trump Lakukan Penipuan untuk Kepentingan Bisnis", Klik untuk baca: https://www.dw.com/id/hakim-new-york-sebut-trump-lakukan-penipuan-untuk-kepentingan-bisnis/a-66933167?maca=ind-VAS_Ind_Kontan_News-35437-xml-media Editor: Syamsul Azhar